Pada dasarnya para ‘ulama
sepakat bahwa hukum
menggambar makhluk
bernyawa adalah haram.
Banyak riwayat yang
menuturkan tentang larangan menggambar
makhluk bernyawa, baik
binatang maupun manusia.
Sedangkan hukum
menggambar makhluk yang
tidak bernyawa, misalnya tetumbuhan dan pepohonan
adalah mubah. Berikut ini akan kami
ketengahkan riwayat-
riwayat yang melarang kaum
muslim menggambar makhluk
bernyawa. Dari Ibnu, dia berkata,
“Rasulullah Saw bersabda,
‘Barangsiapa menggambar
suatu gambar dari sesuatu
yang bernyawa di dunia,
maka dia akan diminta untuk meniupkan ruh kepada
gambarnya itu kelak di hari
akhir, sedangkan dia tidak
kuasa untuk
meniupklannya.’” [ HR. Bukhari]. Rasulullah Saw bersabda,
“Sesungguhnya diantara
manusia yang paling besar
siksanya pada hari kiamat
adalah orang-orang yang
menggambar gambar- gambar yang
bernyawa.” (lihat Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, bab Tashwiir). Diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa seorang laki- laki dateng kepada Ibnu
‘Abbas, lalu katanya,
“Sesungguhnya aku
menggambar gambar-
gambar ini dan aku
menyukainya.” Ibnu ‘Abbas segera berkata kepada
orang itu, “Mendekatlah
kepadaku”. Lalu, orang itu
segera mendekat
kepadanya. Selanjutnya,
Ibnu ‘Abbas mengulang- ulang perkataannya itu, dan
orang itu mendekat
kepadanya. Setelah dekat,
Ibnu ‘Abbas meletakkan
tangannya di atas kepala
orang tersebut dan berkata, “Aku beritahukan kepadamu
apa yang pernah aku dengar.
Aku pernah mendengar
Rasulullah Saw bersabda,
‘Setiap orang yang
menggambar akan dimasukkan ke neraka, dan
dijadikan baginya untuk
setiap gambarnya itu nyawa,
lalu gambar itu akan
menyiksanya di dalam neraka
Jahanam.’” Ibnu ‘Abbas berkata lagi, “Bila engkau
tetap hendak menggambar,
maka gambarlah pohon dan
apa yang tidak
bernyawa.” [HR. Muslim]. Dari ‘Ali ra, ia berkata,
“Rasulullah Saw sedang
melawat jenazah, lalu beliau
berkata, ‘Siapakah diantara
kamu yang mau pergi ke
Madinah, maka janganlah ia membiarkan satu berhala
pun kecuali dia
menghancurkannya, tidak
satupun kuburan kecuali dia
ratakan dengan tanah, dan
tidak satupun gambar kecuali dia melumurinya?’
Seorang laki-laki berkata,
‘Saya, wahai Rasulullah.’ ‘Ali
berkata, “Penduduk Madinah
merasa takut dan orang itu
berangkat, kemudian kembali lagi. Lelaki itu berkata,
‘Wahai Rasulullah, tidak aku
biarkan satu berhala pun
kecuali aku hancurkan, tidak
satupun kuburan kecuali aku
ratakan, dan tidak satu pun gambar kecuali aku lumuri’.
Rasulullah bersabda,
‘Barangsiapa kembali lagi
membuat sesuatu dari yang
demikian ini, maka berarti dia
telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada
Muhammad Saw.’” [HR. Ahmad dengan isnad hasan]. Larangan menggambar
gambar di sini mencakup
semua gambar yang
bernyawa, baik gambar itu
timbul maupun tidak,
sempurna atau tidak, dan distilir maupun tidak. Seluruh
gambar yang mencitrakan
makhluk bernyawa, baik
lengkap, setengah,
kemungkinan bisa hidup atau
tidak, distilir (digayakan), maupun dalam bentuk
karikatur adalah haram. Syaikh Taqiyuddin an-
Nabhani dalam kitab al- Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 2, menyatakan, bahwa
gambar yang dimaksud di
dalam riwayat-riwayat di
atas adalah semua gambar
yang mencitrakan makhluk
bernyawa, baik lengkap, setengah, kemungkinan bisa
hidup atau tidak, maupun
distilir atau tidak. Semuanya
terkena larangan hadits-
hadits di atas (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, al-
Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz 2, bab Tashwiir). Larangan yang terkandung
di dalam nash-nash di atas
juga tidak mengandung ‘illat.
Larangan menggambar
makhluk bernyawa bukan
karena alasan gambar itu sempurna atau tidak.
Larangan itu juga tidak
berhubungan dengan apakah
gambar tersebut mungkin
bisa hidup atau tidak, distilir
maupun tidak. Semua gambar makhluk hidup walaupun
tidak lengkap hukumnya
tetap haram. Walhasil, gambar manusia
dalam bentuk karikatur,
komik, maupun batik yang
distilir adalah haram, tanpa
ada keraguan sedikitpun.
Semua gambar makhluk bernyawa baik digambar
secara gaya natural,
surealik, kubik, maupun
gaya-gaya yang lain adalah
haram. Demikian juga,
gambar potongan kepala, tangan manusia, sayap
burung dan sebagainya
adalah haram. Untuk itu,
menggambar komik
Sailormoon, Dragon Ball,
Ninja Boy, Kunfu Boy, Samurai X, dan lain
sebagainya adalah
perbuatan haram. Sedangkan proses
mendapatkan gambar-
gambar yang diperoleh dari
proses bukan “menggambar”,
misalnya dengan cara sablon,
cetak, maupun fotografi, printing dan lain sebagainya,
bukanlah aktivitas yang
diharamkan. Sebab, fakta
“menggambar dengan tangan
secara langsung” dengan
media tangan, kuas, mouse dan sebagainya (aktivitas
yang haram), berbeda
dengan fakta mencetak
maupun fotografi. Oleh
karena itu, mencetak
maupun fotografi bukan tashwir, sehingga tidak
berlaku hukum tashwir. Atas
dasar itu stiker bergambar
manusia yang diperoleh dari
proses cetak maupun
printing tidak terkena larangan hadits-hadits di
atas. Gambar Untuk Anak Kecil Adapun menggambar
makhluk bernyawa yang
diperuntukkan untuk anak
kecil hukumnya adalah
mubah. Kebolehannya
diqiyaskan dengan kebolehan membuat patung
untuk boneka dan mainan
anak-anak. Diriwayatkan dari ‘Aisyah,
dia berkata, “Aku bermain-
main dengan mainan yang
berupa anak-anakan
(boneka). Kadang-kadang
Rasulullah Saw mengunjungiku, sedangkan
di sisiku terdapat anak-anak
perempuan. Apabila
Rasulullah Saw dateng,
mereka keluar dan bila beliau
pergi mereka datang lagi.” [HR. Bukhari dan Abu Dawud]. Dari ‘Aisyah dituturkan
bahwa, Rasulullah Saw
datang kepadanya sepulang
beliau dari perang Tabuk
atau Khaibar, sedangkan di
rak ‘Aisyah terdapat tirai. Lalu bertiuplah angin yang
menyingkap tirai itu,
sehingga terlihatlah mainan
boneka anak-anakannya
‘Aisyah. Beliau berkata, “Apa
ini wahai ‘Aisyah?” ‘Aisyah menjawab, “Ini adalah anak-
anakanku” Beliau melihat
diantara anak-anakanku itu
sebuah kuda-kudaan kayu
yang mempunyai dua sayap.
Beliau berkata, “Apakah ini yang aku lihat ada di tengah-
tengahnya?” ‘Aisyah
menjawab, “Kuda-kudaan.”
Beliau bertanya, “Apa yang
ada pada kuda-kuda ini?”
‘Airyah menjawab, “Dua sayap.” Beliau berkata, “Kuda
mempunyai dua sayap?”
‘Aisyah berkata, “Tidakkah
engkau mendengar bahwa
Sulaiman mempunyai kuda
yang bersayap banyak?” ‘Aisyah berkata, “Maka
tertawalah Rasulullah Saw
sampai kelihatan gigi-gigi
taring beliau.” [HR. Abu Dawud dan Nasa’i]. Riwayat-riwayat ini
menyatakan dengan jelas,
bahwa boneka baik yang
terbuat dari kayu maupun
benda-benda yang lain boleh
diperuntukkan untuk anak- anak. Dari sini kita bisa
memahami bahwa membuat
boneka manusia, maupun
binatang yang
diperuntukkan bagi anak-
anak bukanlah sesuatu yang terlarang. Demikian juga
membuat gambar yang
diperuntukkan bagi anak-
anak juga bukan sesuatu
yang diharamkan oleh syara’. Ibnu Hazm berkata, “Diperbolehkan bagi anak-
anak bermain-main dengan
gambar dan tidak dihalalkan
bagi selain mereka. Gambar
itu haram dan tidak
dihalalkan bagi selain mereka (anak-anak). Gambar itu
diharamkan kecuali gambar
untuk mainan anak-anak ini
dan gambar yang ada pada
baju.” (lihat Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah). Wallahu A’lam bi al-Shawab.
Visitor Counter : 157316 User